Rujukan & cakupan
Setiap kaidah yang dijalankan mesin ini memiliki rujukan. Berikut seluruh rujukan yang mendasarinya, beserta batas cakupannya.
Qur'an
Tiga ayat al-mawarits, dirujuk sebagai penunjuk surah:ayat.
- 4:11QS An-Nisa 4:11
Bagian anak (anak laki-laki : anak perempuan 2:1; anak perempuan tunggal 1/2; dua atau lebih 2/3) serta masing-masing orang tua 1/6 bila pewaris meninggalkan anak; ibu mendapat 1/3 bila tidak ada anak dan tidak ada beberapa saudara.
- 4:12QS An-Nisa 4:12
Bagian pasangan (suami 1/2 tanpa anak, 1/4 dengan anak; istri 1/4 tanpa anak, 1/8 dengan anak) serta saudara seibu — seorang mendapat 1/6, dua atau lebih berbagi 1/3 secara kolektif.
- 4:176QS An-Nisa 4:176
Kalalah: saudari kandung/seayah 1/2 (tunggal) atau 2/3 (dua atau lebih); saudara laki-laki mengambil sisa dengan perbandingan 2:1 laki-laki:perempuan bersama saudari.
Hadits
Dirujuk beserta perawinya; matan tidak direproduksi.
- Bukhari 6732; Muslim 1615Sahih al-Bukhari 6732 / Sahih Muslim 1615, narrated Ibn 'Abbas
Dasar kaidah asabah: bagian-bagian tetap (fara'id) diberikan lebih dulu kepada yang berhak, dan sisanya menjadi hak kerabat laki-laki terdekat ('asabah).
- Abu Dawud 2894; Tirmidhi 2101Sunan Abi Dawud 2894 / Sunan al-Tirmidhi 2101, narrated al-Mughirah ibn Shu'bah
Nenek mendapat bagian seperenam (1/6).
- al-jaddAthar of the Sahabah on al-jadd (grandfather); Fiqh al-Mawarith consensus
Bila ayah tidak ada, kakek dari pihak ayah menggantikan kedudukannya (1/6 bila ada keturunan, selebihnya sebagai asabah), menurut pendapat mayoritas yang dianut KHI dan Syafi'i klasik untuk kasus-kasus umum yang dimodelkan di sini.
Ijma
Titik yang disepakati lintas madzhab.
- 'aul'Aul doctrine, attributed to 'Umar ibn al-Khattab; Sahabah consensus
Pengurangan bagian secara proporsional ketika pokok masalah lebih kecil dari jumlah bagian. Pokok masalah yang sah: 6→7/8/9/10, 12→13/15/17, 24→27.
- tajhiz → dain → wasiat → mirathConsensus on netting the estate (funeral, debts, wasiat) before faraid
Dirujuk silang dengan KHI Pasal 175 untuk urutan yang berlaku di Indonesia.
KHI
Kompilasi Hukum Islam, Inpres No. 1/1991, Buku II — hukum negara Indonesia.
- Pasal 171KHI Pasal 171
Definisi: pewaris, ahli waris, harta warisan, harta bersama.
- Pasal 174KHI Pasal 174
Perincian ahli waris menurut hubungan darah (nasab) dan hubungan perkawinan.
- Pasal 175KHI Pasal 175
Urutan kewajiban atas harta peninggalan: biaya pengurusan jenazah, lalu utang, lalu wasiat (maksimal 1/3), baru dibagi kepada ahli waris.
- Pasal 176KHI Pasal 176
Anak perempuan: 1/2 bila tunggal; 2/3 bila dua atau lebih; bersama anak laki- laki berlaku perbandingan 2:1 laki-laki:perempuan (asabah bi ghairihi).
- Pasal 177KHI Pasal 177 (as interpreted per Mahkamah Agung jurisprudence)
Teks harfiahnya memberi ayah 1/3 bila tidak ada anak, yang bertentangan dengan sistem fara'id; yurisprudensi Mahkamah Agung dan praktik arus utama KHI membaca bagian ayah sebagai 1/6 bila ada keturunan dan sebagai asabah bila tidak — penafsiran inilah yang diterapkan mesin ini. Antarmuka wajib menampilkan catatan ini pada mode Profesional.
- Pasal 178KHI Pasal 178
Ibu: 1/6 bila ada anak atau dua orang saudara atau lebih; selain itu 1/3.
- Pasal 179KHI Pasal 179
Duda: 1/2 tanpa anak, 1/4 dengan anak.
- Pasal 180KHI Pasal 180
Janda: 1/4 tanpa anak, 1/8 dengan anak.
- Pasal 181KHI Pasal 181
Saudara seibu: seorang mendapat 1/6, dua atau lebih berbagi 1/3 secara kolektif; terhalang oleh anak atau ayah.
- Pasal 182KHI Pasal 182
Saudari kandung/seayah: 1/2 bila tunggal, 2/3 bila dua atau lebih; bersama saudara laki-laki kandung/seayah berlaku perbandingan 2:1. Terhalang oleh keturunan dan ayah.
- Pasal 185KHI Pasal 185
Ahli waris pengganti: anak dari ahli waris yang wafat lebih dulu dapat menggantikan kedudukannya, dibatasi sebesar bagian yang akan diterima ahli waris yang digantikan. TIDAK ada padanannya dalam fiqh Syafi'i klasik (PRD §4.1).
- Pasal 192KHI Pasal 192
'Aul: bila jumlah bagian tetap melebihi harta, seluruh bagian dikurangi secara proporsional.
- Pasal 193KHI Pasal 193
Radd: bila jumlah bagian tetap kurang dari harta dan tidak ada ahli waris asabah, sisanya dikembalikan secara proporsional kepada ahli waris berbagian tetap.
- Pasal 209KHI Pasal 209
Wasiat wajibah: wasiat wajib paling banyak 1/3 antara anak angkat dan orang tua angkatnya, yang tidak saling mewarisi secara faraid. TIDAK diimplementasikan — lihat faraid_engine.coverage.
Fiqh klasik & kontemporer
Dipakai untuk memeriksa isi kaidah, bukan untuk dikutip.
- Fiqh al-MawarithFiqh al-Mawarith (science of inheritance shares), general treatment
Pembahasan baku alur fara'id yang dipakai untuk memeriksa isi kaidah.
- al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhual-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu — Wahbah az-Zuhaili
Rujukan silang untuk isi kaidah dan perbedaan madzhab; teksnya tidak direproduksi.
- raddRadd doctrine — classical position; spouse excluded from radd (majority Sunni)
Dalam Syafi'i klasik, bila tidak ada lagi ashabul furud yang dapat menyerap sisa dan tidak ada asabah, sisanya secara historis disalurkan ke baitul mal, bukan kepada pasangan. Bergantung pada rule set (PRD §5.2 langkah 7).
- dzawil arhamDzawil arham routing — az-Zuhaili, comparative madhab treatment
Baru tercapai bila tidak ada ashabul furud maupun asabah. Syafi'i/Maliki secara klasik menyalurkannya ke baitul mal; Hanafi/Hanbali membagikannya kepada dzawil arham (PRD §4.1).
- HanafiHanafi fiqh al-mawarith — Ibn 'Abidin, Radd al-Muhtar; az-Zuhaili (Hanafi positions)
Rujukan umum untuk pendapat Hanafi dalam waris; teksnya tidak direproduksi.
- MalikiMaliki fiqh al-mawarith — az-Zuhaili (Maliki positions); Mukhtasar Khalil tradition
Rujukan umum untuk pendapat Maliki dalam waris; teksnya tidak direproduksi.
- HanbaliHanbali fiqh al-mawarith — Ibn Qudamah, al-Mughni; az-Zuhaili (Hanbali positions)
Rujukan umum untuk pendapat Hanbali dalam waris; teksnya tidak direproduksi.
- muqasama (Zaid)al-jadd wa al-ikhwah (Zaid ibn Thabit's muqasama), adopted by Maliki/Syafi'i/Hanbali
Bila tidak ada ayah, kakek bersaing dengan saudara kandung/seayah: ia mengambil yang paling menguntungkan baginya di antara (a) muqasama, yaitu berbagi sebagai saudara, (b) 1/3 dari sisa, atau (c) 1/6 dari keseluruhan bila ada ashabul furud. Sub-kasus yang rumit (akdariyya; mu'adda yang mencampur saudara kandung dan seayah) tidak diimplementasikan dan ditolak daripada ditebak.
- al-jadd (Hanafi)Abu Hanifa: the grandfather blocks siblings (treated like the father)
Berbeda dengan mayoritas (Maliki/Syafi'i/Hanbali yang menerapkan muqasama Zaid), Abu Hanifah memberi kakek kekuatan menghalangi saudara sebagaimana ayah.
- radd (Hanafi/Hanbali)Radd accepted (Hanafi & Hanbali) — surplus returned to non-spouse ashabul furud
Pasangan dikecualikan dari radd menurut pendapat mayoritas.
- baitul mal (Maliki)Maliki: no radd — surplus escheats to baitul mal, which is treated as an heir
Madzhab Maliki tidak menerapkan radd; bila jumlah bagian tetap kurang dan tidak ada asabah, sisanya disalurkan ke baitul mal.
Praktik peradilan
Praktik Pengadilan Agama yang membedakan penerapan KHI dari fiqh klasik.
- KHI practicePengadilan Agama practice commentary on radd/dzawil arham vs. baitul mal
Dalam praktik di Indonesia saat ini tidak ada mekanisme penuntutan baitul mal yang berjalan, sehingga Pengadilan Agama umumnya menerapkan radd kepada ahli waris berbagian tetap (termasuk pasangan bila tidak ada ahli waris lain) daripada menyalurkannya ke baitul mal. Ditandai sebagai catatan praktik KHI, BUKAN doktrin Syafi'i klasik (PRD §4.1).
- Pasal 96–97KHI Pasal 96–97 (harta bersama) applied before faraid
Bagian harta bersama pasangan yang masih hidup (umumnya 1/2 dari harta bersama) dipisahkan SEBELUM faraid diterapkan atas sisanya. Konsep hukum perdata Indonesia yang tidak memiliki padanan dalam fiqh klasik; nonaktif secara bawaan pada mode Syafi'i klasik (PRD §4.1).
Yang belum dihitung di sini
Batas cakupan per dasar hukum. Yang ditandai “tidak termasuk” tidak akan memberi peringatan otomatis saat menghitung.
Hasil di atas tidak memuat hal berikut, dan tidak ada peringatan otomatis bila keadaan ini berlaku pada keluarga Anda:
- Wasiat wajibah untuk anak angkatTidak termasuk dalam hasil Pasal 209
Anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi secara faraid, namun KHI mewajibkan wasiat maksimal 1/3 di antara mereka. Aturan ini TIDAK dihitung di sini — hasil di atas tidak memuatnya sama sekali. Jika ada anak angkat dalam keluarga ini, hasil ini belum lengkap.
Kasus berikut akan ditolak secara eksplisit saat dihitung — Anda tidak akan mendapat angka yang salah diam-diam:
- Ahli waris dzawil arhamTidak dapat dimasukkan dzawil arham
Kerabat seperti kakek dari ibu, anak dari anak perempuan, atau anak dari saudari belum dapat dimasukkan pada formulir ini, sehingga kasus yang hanya melibatkan mereka tidak dapat dihitung.
- Ahli waris pengganti selain anak yang wafatDitolak, tidak ditebak Pasal 185
Hanya penggantian untuk anak laki-laki atau anak perempuan yang wafat lebih dulu yang didukung (KHI Pasal 185); selainnya ditolak.
Ayat Qur'an dan hadits dirujuk sebagai penunjuk (surah:ayat, perawi) — teksnya tidak pernah direproduksi di sini. Rujukan fiqh klasik dipakai untuk memeriksa isi kaidah, bukan untuk mengutip isinya.