Pembagian warisan untuk istri dan anak
Almarhum meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Harta yang dibagi Rp 200.000.000.
- Istri mendapat 1/8 karena ada anak — tanpa anak bagiannya 1/4. 1/8 × Rp 200.000.000 = Rp 25.000.000. KHI Pasal 180
- Sisa 7/8 = Rp 175.000.000 dibagi kepada anak dengan perbandingan 2:1. Satu anak laki-laki dan dua anak perempuan berarti 1×2 + 2×1 = 4 bagian: anak laki-laki mengambil 2 bagian, setiap anak perempuan 1 bagian. QS 4:11
- IstriRp 25.000.000
- 1 anak laki-lakiRp 87.500.000
- 2 anak perempuan (Rp 43.750.000 masing-masing)Rp 87.500.000