FaraidVisualizer
Waris Islam, beserta alasannya
Rujukan & cakupan
Language

Kalkulator waris Islam (faraid) — lengkap dengan alasan dan rujukannya

Diagram alur harta. Tabel bagian di bawah adalah bentuk teks yang setara.

Satu contoh, dihitung sampai selesai

Seorang suami, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta Rp 120.000.000 dengan utang Rp 20.000.000. Formulir di sebelah sudah berisi kasus ini.

  1. Selesaikan dulu kewajiban atas harta KHI Pasal 175

    Rp 120.000.000 − utang Rp 20.000.000 = Rp 100.000.000. Inilah harta yang dibagi. Urutannya tetap: biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat (maksimal 1/3), baru waris.

  2. Tentukan siapa yang terhalang (hajb)

    Tidak ada yang terhalang di sini. Bila almarhum meninggalkan saudara, anak laki-laki akan menghalangi mereka — saudara tidak mendapat apa pun selama ada anak laki-laki.

  3. Berikan bagian tetap (furud) QS 4:12

    Suami mendapat 1/4 karena almarhumah meninggalkan anak (tanpa anak, bagiannya 1/2). 1/4 × Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000.

  4. Bagikan sisanya (asabah) QS 4:11

    Sisa 3/4 = Rp 75.000.000 dibagi kepada anak dengan perbandingan 2:1. Ada 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, jadi 2×2 + 1×1 = 5 bagian. Setiap anak laki-laki mengambil 2 bagian (Rp 30.000.000), anak perempuan 1 bagian (Rp 15.000.000).

Hasilnya
  • SuamiRp 25.000.000
  • 2 anak laki-laki (Rp 30.000.000 masing-masing)Rp 60.000.000
  • 1 anak perempuanRp 15.000.000

Contoh ini memakai KHI, tanpa biaya pemakaman dan tanpa wasiat, dan tidak ada ahli waris yang terhalang. Kasus nyata bisa memuat hal-hal itu — dan menurut Syafi'i klasik sebagian kasus terbagi berbeda.

Ubah satu angka di formulir dan hasilnya ikut berubah — misalnya hapus anak perempuan, atau tambahkan ayah.

Contoh kasus lain

Dua kasus yang paling sering ditanyakan, dihitung dengan cara yang sama. Semua angka di bawah dihasilkan oleh mesin yang sama dengan kalkulator di atas.

Pembagian warisan untuk istri dan anak

Almarhum meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Harta yang dibagi Rp 200.000.000.

  • Istri mendapat 1/8 karena ada anak — tanpa anak bagiannya 1/4. 1/8 × Rp 200.000.000 = Rp 25.000.000. KHI Pasal 180
  • Sisa 7/8 = Rp 175.000.000 dibagi kepada anak dengan perbandingan 2:1. Satu anak laki-laki dan dua anak perempuan berarti 1×2 + 2×1 = 4 bagian: anak laki-laki mengambil 2 bagian, setiap anak perempuan 1 bagian. QS 4:11
  • IstriRp 25.000.000
  • 1 anak laki-lakiRp 87.500.000
  • 2 anak perempuan (Rp 43.750.000 masing-masing)Rp 87.500.000

Warisan anak perempuan tunggal bersama orang tua

Almarhum meninggalkan ayah, ibu, dan satu anak perempuan. Harta yang dibagi Rp 120.000.000.

  • Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 = Rp 60.000.000. Bila ada dua anak perempuan atau lebih, mereka berbagi 2/3. KHI Pasal 176
  • Ibu mendapat 1/6 = Rp 20.000.000, karena almarhum meninggalkan keturunan. KHI Pasal 178
  • Ayah mendapat 1/6 sebagai bagian tetap — lalu mengambil sisanya juga. Setelah 1/2 + 1/6 + 1/6 dibagikan, masih tersisa 1/6, dan ayah menerimanya sebagai asabah: 1/6 + 1/6 = 1/3 = Rp 40.000.000. KHI Pasal 177
  • 1 anak perempuanRp 60.000.000
  • Ayah (1/6 tetap + 1/6 sisa)Rp 40.000.000
  • IbuRp 20.000.000

Kedua contoh memakai KHI, tanpa utang, biaya pemakaman, atau wasiat, dan tidak ada ahli waris yang terhalang. Masukkan keadaan Anda sendiri di kalkulator untuk hasil yang sesuai.