FaraidVisualizerWaris Islam, beserta alasannya
Language

Pelajari

Cara kerja pembagian waris Islam

Urutan langkah faraid, istilah yang dipakai, contoh yang dihitung sampai selesai, dan perbedaan KHI dengan fiqh Syafi'i klasik — semuanya dengan rujukan.

Delapan langkah, selalu berurutan

Urutan ini tidak boleh dibalik: kewajiban atas harta diselesaikan lebih dulu, lalu ditentukan siapa yang terhalang, baru bagian tetap dan sisanya dibagi.

  1. Kewajiban atas harta

    تجهيز · دين · وصية

    Sebelum ada yang dibagi, harta dipakai untuk biaya pengurusan jenazah, lalu melunasi utang, lalu menunaikan wasiat (paling banyak 1/3). Yang tersisa itulah harta waris.

    Pasal 175 tajhiz → dain → wasiat → mirath
  2. Harta bersama

    hanya KHI

    Dalam praktik KHI, bagian pasangan yang masih hidup atas harta bersama (umumnya separuh) dipisahkan lebih dulu. Konsep ini tidak ada dalam fiqh klasik, dan di kalkulator ini merupakan pilihan.

    Pasal 96–97
  3. Penghalangan (hajb)

    حجب

    Ahli waris yang lebih dekat menutup yang lebih jauh — yang tertutup tidak mendapat apa pun. Setiap penghalangan dalam hasil perhitungan dirujuk ke kaidahnya masing-masing.

    Fiqh al-Mawarith
  4. Bagian tetap (furud)

    الفروض المقدرة

    Bagian yang besarnya sudah ditetapkan (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) dan dibagikan lebih dulu.

    4:11 4:12 4:176
  5. Sisa (asabah)

    عصبة

    Ahli waris yang mengambil apa pun yang tersisa setelah bagian tetap dibagikan.

    Bukhari 6732; Muslim 1615
  6. 'Aul

    عول

    Bila jumlah bagian tetap melebihi harta, pokok masalah dinaikkan sehingga semua bagian menyusut sebanding. Hanya rasio tertentu yang sah: 6 menjadi 7–10, 12 menjadi 13, 15 atau 17, dan 24 menjadi 27.

    'aul Pasal 192
  7. Radd

    رد

    Bila bagian tetap belum menghabiskan harta dan tidak ada asabah, sisanya dikembalikan kepada mereka secara sebanding. Apakah pasangan ikut menerima radd berbeda antar rujukan.

    Pasal 193 radd
  8. Dzawil arham

    ذوو الأرحام

    Kerabat yang bukan ahli waris berbagian tetap maupun asabah. Baru dipertimbangkan bila keduanya tidak ada, dan madzhab berbeda tentang ke mana harta itu pergi. Kalkulator ini belum menghitungnya dan akan menolak kasus seperti ini secara terang-terangan.

    dzawil arham KHI practice

Istilah

Harta peninggalan (tirkah)تركة

Seluruh harta yang ditinggalkan almarhum. Yang dibagi sebagai warisan adalah sisanya setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat diselesaikan.

Pasal 171 Pasal 175
Ashabul furudأصحاب الفروض

Ahli waris yang besar bagiannya sudah ditetapkan — antara lain suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan saudara.

4:11 4:12
Pokok masalahأصل المسألة

Penyebut bersama yang dipakai supaya semua bagian bisa dinyatakan sebagai bilangan bulat.

Sihamسهام

Jumlah bagian bulat yang dipegang tiap ahli waris atas pokok masalah.

Wasiatوصية

Wasiat untuk penerima yang bukan ahli waris. Otomatis dibatasi maksimal 1/3 dari sisa setelah utang (KHI Pasal 175).

Pasal 175
Ahli waris penggantiKHI

Untuk anak yang telah wafat lebih dulu; keturunannya menggantikan bagiannya. Konsep ini tidak ada dalam fiqh Syafi'i klasik.

Pasal 185
Harta bersamaKHI

Harta yang diperoleh selama pernikahan — bukan total warisan. Setengahnya adalah hak pasangan yang masih hidup dan dipisahkan sebelum faraid (KHI Pasal 96–97).

Pasal 96–97

Contoh kasus lain

Dua kasus yang paling sering ditanyakan, dihitung dengan cara yang sama. Semua angka di bawah dihasilkan oleh mesin yang sama dengan kalkulator.

Pembagian warisan untuk istri dan anak

Almarhum meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Harta yang dibagi Rp 200.000.000.

  • Istri mendapat 1/8 karena ada anak — tanpa anak bagiannya 1/4. 1/8 × Rp 200.000.000 = Rp 25.000.000. KHI Pasal 180
  • Sisa 7/8 = Rp 175.000.000 dibagi kepada anak dengan perbandingan 2:1. Satu anak laki-laki dan dua anak perempuan berarti 1×2 + 2×1 = 4 bagian: anak laki-laki mengambil 2 bagian, setiap anak perempuan 1 bagian. QS 4:11
  • IstriRp 25.000.000
  • 1 anak laki-lakiRp 87.500.000
  • 2 anak perempuan (Rp 43.750.000 masing-masing)Rp 87.500.000
Buka di kalkulator

Warisan anak perempuan tunggal bersama orang tua

Almarhum meninggalkan ayah, ibu, dan satu anak perempuan. Harta yang dibagi Rp 120.000.000.

  • Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 = Rp 60.000.000. Bila ada dua anak perempuan atau lebih, mereka berbagi 2/3. KHI Pasal 176
  • Ibu mendapat 1/6 = Rp 20.000.000, karena almarhum meninggalkan keturunan. KHI Pasal 178
  • Ayah mendapat 1/6 sebagai bagian tetap — lalu mengambil sisanya juga. Setelah 1/2 + 1/6 + 1/6 dibagikan, masih tersisa 1/6, dan ayah menerimanya sebagai asabah: 1/6 + 1/6 = 1/3 = Rp 40.000.000. KHI Pasal 177
  • 1 anak perempuanRp 60.000.000
  • Ayah (1/6 tetap + 1/6 sisa)Rp 40.000.000
  • IbuRp 20.000.000
Buka di kalkulator

Kedua contoh memakai KHI, tanpa utang, biaya pemakaman, atau wasiat, dan tidak ada ahli waris yang terhalang. Masukkan keadaan Anda sendiri di kalkulator untuk hasil yang sesuai.

KHI dan Syafi'i klasik

KHI adalah hukum negara Indonesia; Syafi'i klasik adalah fiqh tanpa tambahan hukum negara. Keduanya dihitung pasti dan dirujuk — di tiga titik ini kaidahnya berbeda.

Cucu menggantikan orang tuanya

Menurut KHI, anak dari ahli waris yang wafat lebih dulu dapat menggantikan kedudukannya, dibatasi sebesar bagian yang akan diterima orang tuanya. Fiqh Syafi'i klasik tidak mengenal penggantian ini; cucu mewarisi (bila mewarisi) atas kedudukannya sendiri.

Pasal 185
Coba di kalkulator

Sisa yang tidak ada penerimanya

Bila setelah bagian tetap masih ada sisa dan tidak ada yang berhak atasnya, Syafi'i klasik menyalurkannya ke baitul mal. Pengadilan Agama umumnya mengembalikannya kepada ahli waris (radd), termasuk pasangan bila tidak ada ahli waris lain, karena mekanisme baitul mal tidak berjalan.

radd KHI practice
Bandingkan di kalkulator

Harta bersama dipisahkan lebih dulu

Praktik KHI memisahkan bagian pasangan yang masih hidup atas harta bersama sebelum faraid diterapkan. Fiqh klasik tidak mengenal langkah ini, sehingga pecahannya bisa sama tetapi nominalnya berbeda.

Pasal 96–97
Bandingkan di kalkulator

Ayat Qur'an dan hadits dirujuk sebagai penunjuk (surah:ayat, perawi) — teksnya tidak pernah direproduksi di sini. Rujukan fiqh klasik dipakai untuk memeriksa isi kaidah, bukan untuk mengutip isinya.