Lembar
Skema uang dengan penanda ciri di margin, seperti keterangan pada lembar cetak percobaan. Pilih satu penanda: kaca pembesar bergeser ke bagian itu, dan diagram mekanismenya terbuka di sampingnya.
Skema digambar pada 70% · 151 × 65 mm
Penanda
Letak penanda bersifat perkiraan. Bank Indonesia menyebutkan ciri apa yang ada pada tiap pecahan; koordinatnya tidak dipublikasikan dan tidak diukur di sini. Penanda hanya mengarahkan mata ke bagian yang tepat pada uang sungguhan.
Bidang 34 × 47 mm
1 · Diterawang
Tanda air & electrotype
Peraturan untuk pecahan ini menyebut adanya tanda air berupa gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, disertai electrotype. Terawangkan ke arah cahaya untuk melihat keduanya.
Baca mekanismenya →Buka daftar periksa pecahan ini →
Sumber penanda ini (2)
- Bank Indonesia — Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/8/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi 2022, Pasal 7 — tanda air (watermark) dan electrotype ↗buka sumber: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/8/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi 2022
- Bank Indonesia — Gambar Uang — Rp100.000 TE 2022, Tanda Air ↗buka sumber: Gambar Uang — Rp100.000 TE 2022